Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya berinisial, SL, namun yang bersangkutan tidak dirumah.
Lalu, kembali dilakukan pengembangan terhadap ED, tetapi tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.
BACA JUGA:Curi Motor di O Manguharjo Musi Rawas, Pria ini Dibekuk
"Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan LP/B-03/V /2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi dipersawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, milik KA, sehingga korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, dan apabila hitung dengan nilai rupiah, senilai lebih kurang Rp5 juta. (*)