Setelah salat, jemaah agar pulang lebih lambat, menunggu 30 – 60 menit atau pulang setelah jam 14.00 WAS, hal ini untuk menghindari antrean dan penumpukan jemaah di terminal bus.
Pastikan naik bus sesuai rute tujuan yang akan membawa kembali ke hotel.
Untuk diketahui, Jumat siang 24 Mei 2024 sebanyak 446 jemaah haji Kloter 10 Embarkasi Palembang asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bertolak meninggalkan Bandara SMB II Palembang menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zulkarnain Nasution, meminta jemaah haji gelombang kedua ini melakukan mandi sunah dan mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi.
BACA JUGA:Bercita Rasa Nusantara Sesuai Kontrak, ini 7 Hari Menu Makanan Jemaah Haji 2024
“Kami minta Tim Pimbingbing Ibadah Haji Indonesia (TPHI) Kloter untuk memperhatikan jemaahnya pada saat keberangkatan, agar mereka sudah mandi sunah dan mengenakan kain ihram sejak di embarkasi Tanah Air,” terang Zulkarnain di Jeddah.
“Terlebih lagi jemaah haji yang proses keberangkatannya sudah melalui layanan fast track,” sambungnya.
Zulkarnain mengatakan, imbauan ini diharapkan memudahkan bagi jemaah yang akan mengambil miqat di Yalamlam.
Sehingga, mereka tidak perlu mandi atau berganti kain ihram di atas pesawat.
BACA JUGA:Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Lubuklinggau Muratara ke Makkah, Diminta Perhatikan 6 Himbauan ini
“Jemaah yang akan miqat di Yalamlam, tinggal salat di kursi pesawat dan langsung berniat ihram umrah,” sebutnya.
“Untuk bersuci, jemaah bisa bertayammum sebagai pengganti wuduk ketika di dalam pesawat,” sambungnya.
Mengenakan kain ihram sejak di Embarkasi juga tetap penting bagi jemaah yang akan miqat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Pasalnya, waktu yang tersedia tidak banyak. Sehingga, begitu sampai di Bandara, jemaah bisa langsung berwudlu, salat sunnah dan niat umrah, lalu menuju bus untuk berangkat ke Makkah Al-Mukarramah.
“Miqat jemaah haji Indonesia bisa dilakukan ketika sampai di Bandara King Abdul Azis Jeddah. Hal ini sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980, 1981, dan 2006, bahwa miqat di Bandara Jeddah sah hukumnya,” tegas Zulkarnain.