Razia Barang Terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Jangan Pernah Coba-Coba

Sabtu 25 May 2024 - 12:33 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali melakukan razia rutin kepada warga Binaan Pemasyarakatan.

Razia rutin ini dilkaukan upaya peningkatan pencegahan peredaran barang terlarang di dalam Lapas.

Kegitan raza rutin ini merupakan bagian dari keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjaga keamanan dan ketertiban.

Serta memastikan lingkungan Lapas yang kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.

BACA JUGA:Ustadz Abdurahman Al Banjari Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Razia yang dilakukan secara berkala ini menargetkan seluruh area hunian warga binaan.

Termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Kamtib dan Anggota Regu Jaga.

BACA JUGA:Bimtek Layanan Gizi dan Makanan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Tingkatkan Kualitas

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang terlarang di Lapas Kelas IIA Muara Beliti.

"Razia ini bagian dari langkah-langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan proses rehabilitasi warga binaan," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti sajam, handphone dan Narkoba.

Kalapas menambahkan bahwa apabila ada warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Diam-Diam Ratna Machmud Dapat Surat Tugas dari PKB Untuk Mencari Parpol Koalisi

Kategori :