Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600.
Kemudian pelaku dan barang bukti (BB), dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor dan satu buah dodos," tambahnya.
BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
Atas perbuatannya tersangka, Heriyansyah alias Boy, disangkakam dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)