Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat

Sabtu 25 May 2024 - 20:49 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Mendengar hal tersebut, Iwansyah  menyerahkan HP Redmi Note 9  yang dibelinya dari terdakwa ke anggota Polsek Muara Rupit Briptu Joeharis . Dari sinilah, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban rugi Rp 48.500.000 terungkap.(*)

Kategori :