JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD hingga karywan swasta akan dipotong.
Pemotongan gaji tersebut sebesar 3 persen yang digunkan untuk program tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai gaji pegawai hingga pekerja swasta.
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Batal 2 Hari ke Lubuklinggau, Pasar dan Rumah Sakit Siap-siap
BACA JUGA:Penjual Jambu Air Khas Dari Danau Aur Merasi Ramai Pembeli di Lubuklinggau
Dikutip dari Direktirat Jenderal Pembiayaan Perumhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dengan jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Dan/atau bisa juga dikembalikan, berikut julmlah hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Atau menghimpun srta menyediakan dana murah dengan jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Wajib Bayar DAM Potong Kambing, Ternyata ini Penyebabnya
Jokowi mengatakan, pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Iya semua telah dihitung. Kebijakan yang baru tersebut pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu,” kata Jokowi, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Jokowi kemudian memberikan contoh seperti kebijakan BPJS Kesehatan yang diluar Penerima Bantuan Iuran (PBI),