MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Samsuri alias Sam (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Selasa 28 Mei 2024.
Petani yang tercatat sebagai warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Samsuri alias Sam (32) jalani sidang tuntutan karena terbukti mencuri kambing milik korban Suryanto (27) yang masih tetangga terdakwa sendiri.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 28 Mei 2024 JPU M Hasbi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Samsuri terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Pria ini Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam Muratara
Pertimbangan JPU M Hasbi hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan belum ada perdamaian, hal yang meringankan meresahkan masyarakat dan jujur dalam persidangan
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo SH
menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Launching Aplikasi SI-RAPI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
Terdakwa Samsuri masuk bui karena melakukan pencurian kambing Jumat 9 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Suka Makmur.
Mulanya, terdakwa sedang di rumah. Lalu dia dengar suara kambing di rumah tetangga sebelah.
Dari situ, timbullah niat terdakwa mencuri kambing milik korban dengan bersenjatakan pisau dan parang lalu dia mengendap-endap melewati belakang rumah.
Lalu terdakwa menuju kandang kambing milik korban, lalu memotong tali yang terikat di kandang, mencongkel dan membongkar bagian kandang, setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa menarik seekor kambing jantan keluar dari kandang.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas