Terdakwa menyembunyikan kambing itu di kebun sawit. Setelah itu terdakwa menyembelihnya, dan daging kambing dijual kepada Kesi (DPO) warga Sp 3 Desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu DPO/26/I/2024 Reskrim, tertanggal 24 Januari 2024) .
Setelah itu terdakwa melarikan diri ke daerah Jambi selama 1 tahun lebih.
Setelah merasa aman kemudian terdakwa pulang ke rumah pada 18 Januari 2024.
Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Duda Juragan Tuak Asal Musi Rawas Berulah, Sedia Wanita Penghibur
Akibat perbuatan terdakwa, korban Suryanto kehilangan kambing senilai Rp 3 juta. Maka terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (*)