MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Penipu jual beli tanah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk babak baru.
Terdakwanya Yudi Irawan. Pria usia 40 tahun ini jalani sidang pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 28 Mei 2024.
Petani asal warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas jalani sidang pembacaan dakwaan JPU karena diduga menipu korban bernama Frisma.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Verdian Martin, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen.
BACA JUGA:Pencuri Kambing di BTS Ulu Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 28 Mei 2024 JPU Yuniar dalam dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa Yudi Irawan pada Selasa 16 Januari 2024 melakukan penipuan di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Bermula terdakwa bermaksud untuk membeli satu kapling tanah milik saksi Lisnawati ukuran 30x10 meter persegi seharga Rp 40 juta.
Antara terdakwa dan saksi sudah ada kesepakatan.
Namun terdakwa belum bisa membayarnya karena terdakwa belum punya uang sehingga Lisnawati langsung pulang.
BACA JUGA:Pria ini Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam Muratara
Sebulan kemudian, Usman datang ke rumah terdakwa dan menanyakan tanah milik Lisnawati yang akan dibeli oleh terdakwa.
Kedatangan Usman untuk menjelaskan kepada terdakwa bahwa ada keluarganya yang berminat untuk membeli tanah yang dibeli oleh terdakwa tersebut.
Mendengar keterangan Usman maka terdakwa tanpa diketahui Lisnawati menyetujui kalau tanah tersebut dijual kepada keluarga Usman .
Kemudian datang korban Frisma bersama istrinya menemui terdakwa dan kedatangannya bertujuan untuk menanyakan tanah milik Lisnawati tersebut.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Launching Aplikasi SI-RAPI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat