Sebelum korban mentransfer sisa uang tanah tersebut terdakwa memperlihatkan kwitansi bukti lunas pembayaran tanah kepada Lisnawati .
Karena percaya maka korban Frisma langsung mentransfer sisa uang tersebut dan pembayaran tersebut oleh terdakwa dibuatkan kwitansi diatas materai yang ditandatangani oleh terdakwa.
Setelah pembayaran selesai maka korban Frisma mengajak terdakwa untuk mengukur tanah kapling tersebut dan terdakwa pun menyanggupinya.
BACA JUGA:Pengangguran Asal Muratara Terlilit Hutang, Akhirnya Begini
24 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bermaksud untuk melarikan diri dan pada saat terdakwa hendak pergi, korban dan istrinya datang ke rumah terdakwa sehingga terdakwa beralasan hendak mengantar anak dan istrinya ke rumah keluarga dan korban diminta untuk menunggu sebentar.
Namun ternyata terdakwa langsung pergi dan melarikan diri ke Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Yudi Irawan, Frisma mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta .
Terdakwa Yudi Irawan lalu ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas. Kini ia dijerat Pasal 372 KUHP atau Kedua pasal 378 KUHP. (*)