KORANLINGGAUPOS.ID – Gaji karyawan swasta bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), lalu kapan mulai diberlakukannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah menerbitkan aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mana salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan sebesar 3 persen dari gaji karyawan pada setiap bulannya.
Sebelumnya, adanya aturan pemotongan gaji karyawan ini hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, kini iuran dana Tapera ini juga diberlakukan bagi pekerja mandiri yaitu termasuk karyawan yang bekerja di badan usaha milik swasa.
BACA JUGA:10 Pekerjaan Bebas Stres dengan Gaji Tinggi
Adanya aturan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Rincian besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang berasal dari Peserta Pekerja (PP) dan Pemberi Kerja (PK), dimana masing-masing adalah sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan 2,5 persen dari gaji pekerja.
Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 5 PP Tapera yang mengatur mengenai adanya batas usia pada peserta iuran Tapera ini paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Sementara itu, pada Pasal 20 PP 25/2020 juga dituliskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera ini setiap bulannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
BACA JUGA:Ingin Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp162 Juta? Berikut Lowongan Kerja Memeluk Kucing
Dalam hal ini, Pemerintah akan memberi waktu pendaftaran para pekerja ke Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan memberikan berbagai informasi terkini bagi para pembaca setia.
Atau bisa ikuti lewat saluran WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.
Dan bisa ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:Inilah 8 Pekerjaan Gajinya Bukan Kaleng-Kaleng,Apakah Pekerjaanmu Termasuk Salah Satunya?