Mantap Sekali! SIM Indonesia Telah Diakui 8 Negera-negara Ini, Yukk Intip Negara Mana Saja?

Kamis 30 May 2024 - 05:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pentingnya Perjanjian ASEAN

Pengakuan ini didasarkan pada "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Perjanjian ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas antar negara ASEAN dengan mengakui SIM domestik masing-masing negara anggota. 

BACA JUGA:6 Daftar Handphone yang Sudah Support eSIM di Indonesia, Ada Apa Saja? Yuk Simak

Seiring waktu, pengakuan ini diperluas ke lebih banyak negara anggota ASEAN pada tahun 1997.

Penggunaan di Luar ASEAN

Meskipun pengakuan ini lebih dominan di wilayah ASEAN, beberapa negara di luar kawasan ini juga mengakui SIM Indonesia, meski dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Misalnya, di beberapa negara seperti Australia dan Amerika Serikat, SIM Indonesia dapat diakui dalam jangka waktu terbatas atau memerlukan tambahan dokumen seperti SIM internasional.

BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor

Pentingnya Mengurus SIM Internasional

Bagi mereka yang sering bepergian ke luar ASEAN, mengurus SIM internasional tetap disarankan. 

SIM internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan diakui di 188 negara. 

Proses pembuatannya relatif mudah dan dapat dilakukan secara online, sehingga memberikan kemudahan bagi pengendara Indonesia untuk berkendara secara legal di berbagai negara.

BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara, khususnya di ASEAN, menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempermudah mobilitas penduduk antar negara. 

Bagi warga Indonesia yang sering bepergian, baik untuk wisata maupun pekerjaan.

Kategori :