MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Terdakwa Samsuri alias Sam (32).
Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.
Petani yang tercatat sebagai warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Samsuri alias Sam (32) jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri kambing milik korban Suryanto (27) yang masih tetangga terdakwa sendiri.
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 2 Juni 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Samsuri terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan belum ada perdamaian, hal yang meringankan meresahkan masyarakat dan jujur dalam persidangan
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo SH
menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara
Terdakwa nyatakan terima, JPU Juga nyatakan terima dengan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Samsuri masuk bui karena melakukan pencurian kambing Jumat 9 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Suka Makmur.
Mulanya, terdakwa sedang di rumah. Lalu dia dengar suara kambing di rumah tetangga sebelah.
Dari situ, timbullah niat terdakwa mencuri kambing milik korban dengan bersenjatakan pisau dan parang lalu dia mengendap-endap melewati belakang rumah.