Lalu terdakwa menuju kandang kambing milik korban, lalu memotong tali yang terikat di kandang, mencongkel dan membongkar bagian kandang, setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa menarik seekor kambing jantan keluar dari kandang.
Terdakwa menyembunyikan kambing itu di kebun sawit. Setelah itu terdakwa menyembelihnya, dan daging kambing dijual kepada Kesi (DPO) warga Sp 3 Desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu DPO/26/I/2024 Reskrim, tertanggal 24 Januari 2024) .
Setelah itu terdakwa melarikan diri ke daerah Jambi selama 1 tahun lebih.
Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Suryanto kehilangan kambing senilai Rp 3 juta. (Adi)