KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam upaya mengurangi praktik percaloan yang kerap terjadi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia telah memperketat prosedur pembuatan SIM dengan berbagai inovasi dan kebijakan baru.
Dengan adanya peraturan yang diperketat ini oleh pihak kepolisian untuk mencegah adanya calo-calo saat pembuatan SIM agar meningkatkan kpercayaan pada publik terhadap layanan yang diberikan oleh pihak kepolisiaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan SIM tersebut, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian.
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
Digitalisasi Proses Pembuatan SIM
Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh kepolisian adalah digitalisasi proses pembuatan SIM.
Penerapan sistem online untuk pendaftaran dan ujian teori membuat proses menjadi lebih transparan dan mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas yang bisa dimanfaatkan oleh calo.
1. Pendaftaran Online
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
Pemohon kini dapat mendaftar secara online melalui situs resmi atau aplikasi mobile yang disediakan oleh kepolisian.
Ini mempermudah proses pendaftaran dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik percaloan karena seluruh proses terpantau secara digital.
2. Ujian Teori Online
Ujian teori yang dulunya dilakukan secara manual, kini sudah bisa dilakukan secara online di beberapa tempat.
BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM
Dengan ujian teori online, hasil tes langsung dikirimkan ke server pusat sehingga mengurangi potensi manipulasi hasil ujian.