Angkutan khusus batubara yang melintasi Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara sesuai dengan Diktum Keempat diatur jumlah kendaraan dengan membatasi maksimal dua kendaraan per 15 menit.
“ Pelanggar terhadap Keputusan Wali Kota Lubuklinggau tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di wilayah Kota Lubulinggau ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat surat Keputusan ini berlaku, maka Keputusan Wali Kota Nomor 422/KPTS/DI8HUB/2021 tentang Pengalihan Lalu Lintas Angkutan Barang ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasatlantas AKP Agus Gunawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 3 Juni 2024 juga membenarkan hal tersebut untuk mobil batubara itu tujuan Bengkulu.
“Mobil bermuatan batubara dari arah STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mau ke Bengkulu. Diduga salah jalan masuk ke Pasar karena lokasi jalan bergelombang sehingga mobil tersebut terbalik,” jelas kasatlantas.
BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram
“Sampai saat ini laporan tidak kita buat dan pihak sopir akan perbaiki sendiri batubara yang berhamburan itu dan pihak sopir sudah menghadap ke Satlantas Polres Lubuklinggau,” jelasnya. (*)