LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Kali ini menimpa korban inisial AS (13) siswi SMP. Akibat kejadian ini, gadis usia 13 tahun itu malu sakaligus trauma.
Sementara pacar korban IE (16) ditetapkan jadi tersangka. Bujang yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Minggu 19 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara membenarkan bahwa tersangka IE sudah diamankan, dan sekarang sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka mengakui sekali melakukan persetubuhan terhadap korban AS di rumah tersangka salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada 5 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Abdul Nasir Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Awal mulanya, pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka IE mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan berkata “Gek main sini yo”.
Korban menjawab “Insyaallah”.
Sekira pukul 10.00 WIB datanglah teman korban inisial FLS berkata kepada korban “Yok kito nak main dak?”
Korban menjawab “Main ke mano?”
“Kito main ke Talang Rejo dulu sudah tu ke Sungai Sie," jawab FLS.
“Insyaallah kalo Ayah ayuk ngasih duet."
Lalu korban meminta uang kepada ayahnya dan diberi Rp 5.000.
Sekira pukul 10.30 WIB korban dan temannya FLS pergi menggunakan ojek, namun korban tidak mengetahui kemana tujuan FLS mengajak korban.