Bikin Siswi SMP di Lubuklinggau Trauma Berat, ini Pengakuan Pacar Korban

Senin 20 Nov 2023 - 17:51 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka, Polisi memeriksa korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya  inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Kategori :