KORANLINGGAUPOS.ID- Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, namun dengan harga properti yang semakin tinggi, impian ini sering kali terasa sulit terwujud.
Namun, bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik.
Anda bisa memanfaatkan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pembiayaan rumah hingga Rp 500 juta.
BACA JUGA:TP PKK Muba Hadirkan Rumah Cinta, ini Maksud dan Tujuannya
Berikut ini cara dan syarat yang perlu Anda ketahui.
Manfaat Pembiayaan Perumahan dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan menawarkan program pinjaman perumahan yang dikenal dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program ini bertujuan membantu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memperoleh rumah dengan pembiayaan yang lebih ringan.
Terdapat beberapa jenis manfaat pembiayaan yang ditawarkan:
BACA JUGA:Pasca Tinjau Banjir Kepala DPUPR Lubuklinggau Asril Ingatkan Warga Tak Bangun Rumah di DAS
Pinjaman Uang
Muka Perumahan (PUMP):
Membantu dalam pembayaran uang muka rumah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR):
Memfasilitasi pembelian rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya