LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau diingatkan kembali untuk bisa menjaga netralitas mereka selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Karena jika terbukti tidak netral maka mereka harus rela dikenakan sanksi.
"Ya harus kita ingatkan lagi. Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada," tegas Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Tamri.
Tamri menegaskan, jika terbukti maka ada sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
BACA JUGA:Tidak Netral ASN Siap-siap Kena Sanksi. Ini Penjelasan Pj Sekda Kota Lubuklinggau
"Kalau sampai kena sanksi berat ya pencopotan ASN nya. Namun tentunya berproses. Nanti dengan bukti yang ada kita dari daerah usulkan untuk penindakan sanksi tersebut ke BKN dan Mendagri," tegas Tamri.
Apalagi jeasnya, didalam aturan ASN sudah jelas, ASN tidak boleh ikut kampanye, ikut terlibat dalam Tim Sukses (Timses) Calon apalagi sampai ikut mensosialisasikan calon, ikut memasang baliho dan sebagainya.
"Termasuk jika ASN mau ikut maju di Pilkada ya harus bersiap diri mundur sebagai ASN," tegasnya lagi.
Untuk itu ia berharap tidak ada ASN di Lubuklinggau baik PNS maupun PPPK yang tidak netral.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Siap Berikan Sanksi ASN Tidak Netral Dalam Pemilu
Apalagi sampai terbukti melakukan beberpa hal yang dilarang tadi
"Kalau lihat dari Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin tidak ada ASN kita yang dilaporkan atau ditemukan tidak netral. Ya kita harap di Pilkada nanti sama. Tidak ada ASN kita yang terkena sanksi hanya karena tidak netral," imbaunya.
Ia juga meminta masyarakat jika ada melihat ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yang terbukti tidak netral segera lapor beserta buktinya.
"Lapor ke kita. Pasti akan segera kita tindaklanjuti," tambahnya. (*)