LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Posko Orange, pihak Kecamatan Lubuklinggau Barat, dan Kelurahan Lubuklinggau Ulu, datangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau Selasa 6 Juni 2024.
Mereka datangi Kantor Dishub di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini untk audiensi dengan pihak Dishub tentang aktivitas angkutan batubara yang melanggar peraturan Walikota dengan melintas di jalan protokol.
Audiensi bersama Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Ja’at ini berlangsung lebih kurang 3 jam.
Hadir dalam kesempatan itu hadir dandim 0406, KBO Ipda Dedi mewakili Satlantas Polres Lubuklinggau, Dandim 0406, Kasat Intel Polres Lubuklinggau Iptu Deny, serta Tim Polsek Lubuklinggau Barat.
BACA JUGA:Oknum Guru di Lubuklinggau Ancam Pengusaha
Saat dikonfirmasi Koordinator Lapangan (korlap) Posko Orange M Arira Fitra mengatakan, tujuan kedatangannya ke Kantor Dishub Lubuklinggau untuk menyuarakan keresahan masyarakat Kelurahan Lubuklinggau Ulu karena lalu lalang angkutan batubara.
Dalam audiensi itu disimpulkan, bahwa lalu lalang angkutan batubara itu melanggar hukum, karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau bahwa tidak boleh ada angkutan batubara yang melewati jalan perkotaan.
Angkutan Batubara harusnya melintasi Jalan Lingkar Utara maupun Jalan Lingkar Selatan dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Jadi kami sudah meminta ke aparat penegak hukum, dan Dishub atau intansi lainnya supaya bisa melakukan tindakan tegas. Setelah audiensi ini kita tidak mau lagi adanya lalu lalang yang sangat merugikan. Mulai dari jembatan dan jalan mulai hancur karena tonase angkutan batubara ini besar. Belum lagi debu banyak,” tegas Arira.
BACA JUGA:Warga Watervang Diancam Tukang Sampah, Zulkifli Idris : Kami Tidak Ada Hutang dengan Tersangka
Ia berharap ke depan tak ada lagi angkutan batubara yang nekat.
“Kalau pengusaha batubara masih melanggar hukum (nakal) atau tidak patuh dengan aturan hukum, maka kami sebagai warga Negara Indonesia yang juga memiliki penghidupan yang layak sesuai pasal 27 ayat 2 maka kami warga akan mengambil tindakan seperti blokade jalan tersebut. Blokade jalan akan kami lakukan apabila mulai esok 6 Juni 2024 mobil batubara masih juga melintas dan melanggar Peraturan Walikota maka rakyat yang mengambil tindakannya sendiri,” tegas M Arira Fitra usai audiensi.
Sementara pada kesempatan itu, Kepala Dishub H Abu Ja’at menyatakan Dishub tidak ada hak atas penyetopan dan sanksi kepada mobil angkutan batubara yang lulu lalang di Kota Lubuklinggau ini.
“Kami hanya membuat regulasi tentang SK Peraturan Walikota Nomor 420 tentang Rekayasa Lalulintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke jalan lingkar di wilayah Kota Lubuklinggau”, papar Abu Ja’at.
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat