Buruan Cek KTP Kalian Disini! Disalahgunakan Untuk Pinjol atau Tidak

Kamis 06 Jun 2024 - 10:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab semakin marak terjadi untuk melakukan pinjaman online (pinjol). 

Salah satu bentuk penyalahgunaan data yang sering terjadi adalah menggunakan KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

BACA JUGA:Gak Bikin Ketar Ketir, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking yang Sudah Resmi OJK

1. Periksa Riwayat Kredit Anda

Langkah pertama untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan secara ilegal adalah dengan memeriksa riwayat kredit Anda.

Lembaga keuangan dan fintech biasanya melaporkan semua aktivitas pinjaman ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Berikut adalah cara memeriksa riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK:

BACA JUGA:Apakah Identitasmu Digunakan untuk Pinjaman Online? Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Online dan Offline

- Kunjungi Kantor OJK: 

Anda dapat langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa KTP dan mengajukan permohonan untuk melihat riwayat kredit.

- Layanan Online: 

Beberapa layanan online menawarkan akses ke riwayat kredit Anda dengan mendaftar dan mengisi data pribadi. Pastikan layanan ini resmi dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Fenomena Pinjol Vs Debt Collector di Para Pencari Tuhan Jilid 17 Pada Ramadan 2024

- Hubungi Call Center OJK: 

Kategori :