LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – 2 Pemuda ditangkap Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur.
Keduanya yakni Yogi Dwi Saputra alias Yogi (22) warga Jalan Patimura RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan Tomi Pratama alias Tomi (19) warga Jalan Kandis RT 01 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Kedua pengangguran ini ditangkap Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Tomi Pratama diringkus di Jalan Cereme, Kota Lubuklinggau. Sementara Yogi Dwi Saputra diamankan di Desa Kepala Curup.
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Mereka diringkus usai mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3167 GAA milik korban Rochmad Adi Prabowo (27) warga Jalan Kendeng RT 11 RW 06 Kelurahan Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 6 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasatreskrim AKP Sugito, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, dan keduanya sudah diamankan di Rutan Mapolsek Lubuklinggau Timur.
Kedua tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut dengan cara tidak sengaja saksi Reza Saputra menemukan kunci kontak sepeda motor korban yang tertinggal di kursi Loby Kost Pelangi .
“Lalu kunci kontak tersebut diambil oleh kedua tersangka yang langsung mengambilnya dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor ke arah desa Kepala Curup,” kata Kapolsek.
BACA JUGA:Bocah Hanyut Pasca Banjir Bandang di Lubuklinggau Ditemukan, Begini Pernyataan Ayah Korban
Tersangka Yogi Dwi Saputra mengakui kalau sepeda motor tersebut telah dijualnya ke Rozi di Desa Kepala Curup seharga Rp 2 juta dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan temannya tersangka Tomi Pratama dengan masing-masing dapat Rp1 juta.
“Selain itu kedua tersangka mengakui uang hasil penjualan sepeda motor itu telah habis dipergunakan untuk bermain judi bar-bar, membeli rokok, makan minum,” papar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, curanmor yang dilakukan kedua tersangka berawal pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB korban bersama Malik menginap di Kost Pelangi Watervang dengan mengendarai sepeda motor korban dan diparkirkan di halaman parkir Kost Pelangi .
Lalu korban bersama temannya saksi menginap di dalam kamar Kost Pelangi.