Dalam situasi ini, tanggung jawab melunasi sisa utang KPR akan jatuh kepada ahli waris. Berikut beberapa skenario yang mungkin terjadi:
1. Pelunasan oleh Ahli Waris
Ahli waris dapat memilih untuk melunasi sisa utang KPR menggunakan dana mereka sendiri.
Ini biasanya dilakukan jika ahli waris memiliki kemampuan finansial yang memadai dan ingin mempertahankan kepemilikan rumah.
BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya
2. Penjualan Rumah
Jika ahli waris tidak mampu atau tidak ingin melunasi sisa utang, mereka dapat memilih untuk menjual rumah tersebut.
Hasil penjualan rumah kemudian digunakan untuk melunasi sisa utang KPR.
Jika ada kelebihan dari hasil penjualan setelah utang dilunasi, kelebihan tersebut akan menjadi milik ahli waris.
BACA JUGA:KPR atau Mobil Baru Pilihan Rumit dengan Gaji UMR, Baca Ini untuk Menentukannnya
3. Pengambilalihan KPR
Dalam beberapa kasus, ahli waris mungkin memutuskan untuk mengambil alih KPR dan melanjutkan pembayaran cicilan.
Hal ini memerlukan persetujuan dari bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan, serta penilaian ulang terhadap kemampuan finansial ahli waris untuk melanjutkan cicilan.
Tindakan Preventif
BACA JUGA:Ingin Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi atau ATM, Begini Caranya!
Agar tidak terjadi kebingungan dan masalah di kemudian hari, penting bagi peminjam KPR untuk mempertimbangkan beberapa langkah preventif berikut: