Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya

Jumat 07 Jun 2024 - 04:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

1. Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Pastikan untuk mengambil asuransi jiwa yang cukup untuk menutupi sisa utang KPR.

Ini akan memberikan perlindungan bagi keluarga dan ahli waris.

BACA JUGA:10 Tips KPR BRI yang Efektif untuk Mewujudkan Impian Miliki Rumah

2. Informasikan kepada Keluarga

Komunikasikan detail terkait KPR dan asuransi jiwa kepada anggota keluarga atau ahli waris. 

Pastikan mereka mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

3. Perencanaan Keuangan

BACA JUGA:KPR atau Mobil Baru Pilihan Rumit dengan Gaji UMR, Baca Ini untuk Menentukannnya

Melakukan perencanaan keuangan yang matang, termasuk membuat surat wasiat yang menjelaskan bagaimana aset dan kewajiban harus dikelola setelah peminjam meninggal dunia.

Meninggal dunia saat masih memiliki utang KPR bisa menjadi situasi yang rumit, namun dengan adanya asuransi jiwa KPR, risiko finansial bagi ahli waris dapat diminimalisir.

Tanpa asuransi, tanggung jawab jatuh kepada ahli waris yang harus memutuskan apakah akan melunasi utang, menjual rumah, atau mengambil alih KPR. 

BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya

Oleh karena itu, penting bagi setiap peminjam KPR untuk merencanakan dengan baik dan memastikan perlindungan yang memadai agar keluarga tidak menghadapi kesulitan finansial di masa depan.(*)

Kategori :