BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang
Lalu terdakwa Sopyan Sugito dan terdakwa Supaeno langsung pergi.
Akibat perbuatan kakak beradik ini korban mengalami luka bagian kepala, pada depan telinga kiri 7 cm dari mata kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran 1 cm, telinga kiri tampak bengkak dan kemerahan, terasa nyeri ketika ditekan, pada daun telinga kiri terdapat luka robek tembus dari depan kebelakang yang sudah dijahit, ukuran 0,3 cm, pada belakang telinga kiri 1 cm dari telinga kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 0,4 cm, pada rahang kiri 12 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 2,5 cm.
Hasil pemeriksaan terdapat tanda kekerasan akibat benda tajam, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Muara Beliti No. 445/81/RSUD.MB.II.2/IGD/VII/2023 yang dibuat oleh dr. Haidar Adib Balma pada tanggal 15 Juli 2023.
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. (adi)