KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satlantas Polres Lubuklinggau terus melakukan penegasan kepada mobil angkutan mobil batu bara yang melanggar peraturan pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 7 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasatlantas AKP Marjuni didampingi KBO Lantas Ipda Dedi mengatakan kita terus melakukan penilangan terhadap mobil angkutan batubara tersebut.
“Bahkan terus kita tilang namun masih saja mereka ada oknum yang berulah, dan masih saja tidak mematuhi peraturan tersebut” kata Kasatlantas Agus Gunawan saat Sertijab di Mapolres Lubuklinggau yang sekarang dijabat AKP Marjuni.
“Kami himbau kepada sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang berlaku mengenai rekayasa jalan yang harus di taati. Dalam Perwal mengatur kendaraan angkutan batu bara baru boleh melintasi jalan lingkar setiap harinya mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau
BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas
Jalan yang boleh dilintasi yakni, Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan.
“Jadi kita tim gabungan dari Dishub Lubuklinggau dan Satlantas Polres Lubuklinggau terus menjaga, namun kita tidak bisa menjaga 24 jam dan kita ada keterbatasan dengan itu kita lakukan terus patroli tempat mobil batubara itu melintas,” ungkap Dedi.
Ditambahkannya bahkan mereka juga akan lakukan rapat bersama baik dengan LLAJ dan Satlantas untuk malaporkan dengan pihak Pemkot Lubuklinggau untuk bisa memanggil pihak pengusaha batu bara agar bisa mematuhi peraturan yang telah dibuat.
Bahkan bagi warga yang melihat mobil itu berjalan dalam kota, diharap langsung melapor kepada aparat kepolisian terdekat.(*)