KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan Fatwa MUI bahwa ada konten yang diharamkan jika dibuat para YouTuber, selebgram dan pengguna media sosial lainnya.
Dikutip dari website MUI, yang telah diterbitkan Fatwa MUI pada nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.
Yang dimana Fatwa MUI ini merujuk dan berdasar pada dalil dalam Al-Quran.
Maka dari itu disini ada beberapa Fatwa MUI terkait konten yang termasuk haram, jika dibuat para YouTuber, selebgram dan pengguna media sosial lainnya.
BACA JUGA:PBNU Buka Suara, Soal Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Begini Penjeasannya
Berikut 5 Kategori Konten Penghasilan Selebgram Ini Haram yang disebut MUI:
1. Konten melakukan ghibah
Tak hanya itu adapun seperti fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan Bullying
BACA JUGA:MUI Tegas Seruan Pemboikotan, PBNU dan Muhammadiyah Dukung Kurma Produk Terafiliasi Israel Haram
Seperti ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoaks
Serta memberi informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi
BACA JUGA:Ingin Selamat Dunia Akhirat, ini Saran Ketua MUI Lubuklinggau