5 Konten Penghasilan Selebgram Ini Haram Sebut MUI, Yuk Cek Konten Apa Saja?

Minggu 09 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Masuk kedalam kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i 

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai pada tempat dan waktunya.

Seperti konten khusus untuk orang dewasa, tapi disebarkan untuk anak yang dibawah umur. 

Nah itulah 5 Kategori Konten Penghasilan Selebgram Ini Haram yang disebut MUI, yang perlu kalian ketahui sebelum melakukan pembuatan konten.

BACA JUGA:MUI Larang Umat Muslim Gunakan Produk Terafiliasi Israel, Termasuk Kurma

Adapun tambahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, untuk mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat, usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zakat bagi konten kreator dikeluarkan jika telah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan, Menurut Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh.

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

BACA JUGA:Inilah 5 Pasta Gigi Pengganti Pepsodent dan Close Up, Produk yang Telah Resmi Dibaikot Oleh MUI

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :