Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jual Puluhan Item Kosmetik Ilegal, Beli dari Shopee

Selasa 21 Nov 2023 - 17:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Kasus peredaran kosmetik tanpa Izin edar (ilegal) di Kota Lubuklinggau disidangkan. Terdakwanya Leni Marlina (39) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (21/11/2023).

Ibu rumah tangga yang tinggal di  Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang dakwaan JPU  karena sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi panitera pengganti (PP) Armen, SH.

Dalam perkaranya, JPU Rahmawati, SH menyampaikan bahwa terdakwa Leni Marlina  diamankan karena kedapatan menjual kosmetik ilegal Rabu  12 Juli 2023 sekira Pukul 09.35 WIB,   di Lapak Linda milik Terdakwa Leni Marlina   di Pasar Inpress Jalan Kalimantan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

 

BACA JUGA:Spesialis Jambret Asal Lubuklinggau Diringkus, Pernah 3 Kali Maling Alpukat di Margamulya

 

Mulanya, Tim dari Loka POM Kota Lubuklinggau yakni  Gitta Anggrila, Ayu Afiatul Kamala, SH, dan Khairul Rahman, bersama  anggota Polres Lubuklinggau, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Satpol PP Kota Lubuklinggau dan Disperindag Kota Lubuklinggau melaksanakan pemeriksaan obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya/ tanpa izin edar di Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.10B.10B3.07.23.454 tanggal 12 Juli 2023.

Lalu tim ini mendatangi Lapak Linda milik Terdakwa Leni Marlina dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya atau tanpa izin edar di Lapak Linda di Pasar Inpress Jalan Kalimantan Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan dengan menggunakan Aplikasi BPOM Mobile terhadap barang-barang kosmetika yang dipajang di meja lapak Linda serta barang-barang kosmetik yang tersimpan di dalam Lapak Linda ada yang masih di dalam satu kardus masih bersegel ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 51 item kosmetik tanpa izin edar.

 

BACA JUGA:Sedang Hamil, Oknum Jaksa dan Polisi Terima Suap Hampir Rp 1 Miliar

 

Terdakwa mendapatkan kosmetik-kosmetik tersebut dengan cara membeli online melalui aplikasi Shopee.

Bahwa terhadap barang bukti kosmetika yang disita dari Lapak Linda milik terdakwa tersebut, berdasarkan keterangan ahli Junita Situmorang, ST selaku PFM Ahli Muda di Balai Besar POM di Palembang yang juga memiliki keahlian sebagai Inspektur Cara Distribusi Obat Baik (Inspektur CDOB), Inspektur Cara Produksi Kosmetika yang baik (Inspektur CPKB) dan Inspektur Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bahwa 51 (Lima Puluh satu) macam kosmetika serta kosmetika yang disita oleh Penyidik dari Petugas yang melakukan Wasmatlirik adalah kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau mencantumkan izin edar fiktif.

Kategori :