Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jual Puluhan Item Kosmetik Ilegal, Beli dari Shopee

Selasa 21 Nov 2023 - 17:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Seluruhnya adalah sediaan farmasi yang tergolong sebagai kosmetika sesuai dengan defenisi sediaan farmasi yang tercantum dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tidak ditemukan nomor notifikasi pada kemasan produk, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekunder, dan/ atau mencantumkan izin edar fiktif.

Dan terdakwa mengetahui bahwa produk kosmetik yang terdakwa jual tidak memiliki izin edar dari BPOM RI namun terdakwa tetap menjual kosmetik-kosmetik tersebut di Lapak Linda milik terdakwa.

 

BACA JUGA:Mobil Terbakar di SPBU, Warga Geger Sopir Kabur

 

Sebelumnya, terdakwa pernah mendapatkan peringatan dari Loka POM Kota Lubuklinggau untuk tidak menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Adi)

Kategori :