Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar
Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 462/KPTS/DISBUN/2020
tentang Pendelegasian Kewenangan
Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi
Pekebun Kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:JCH Musi Rawas City Tour Ambil Hikmah Sejarah Para Nabi
4. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor :
567/KPTS/DISBUN/2020 tentang Rumusan Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Sawit Produksi Pekebun Sumatera Selatan;
5. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor :
619/KPTS/DISBUN/2020 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sumatera Selatan. (*)