MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, Terdakwa Irwansyah (37) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 10 Juni 2024.
Petani asal Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, karena diduga mencuri paket sembako di Kantor Kades Ketapat Bening.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Marselinus Ambarita SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi , SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 10 Juni 2024 JPU Rodianah, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Irwansyah melakukan aksinya Jum’at 22 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB di Kantor Kepala Desa Ketapat Bening yang terletak di Dusun III Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Penjaga Kandang Babi di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara
Tersangka mengambil 47 kaleng susu kental manis, minyak goreng kemasan 1 liter, gula pasir kemasan 1 Kg, dan beras kemasan 5 Kg –an. Jika ditotal, sembako yang dicuri terdakwa senilai Rp 2.957.000.
Awalnya terdakwa memang berniat masuk Kantor Kades Ketapat Bening dengan mencari kayu di belakang rumah terdakwa untuk membuka Kantor Kades Ketapat Bening.
Terdakwa masuk Kantor Desa melalui jendela. Lalu dengan kayu berpengait paku terdakwa menarik 13 paket sembako yang berisi susu kental manis, minyak goreng, gula pasir, dan beras.
Kemudian barang tersebut terdakwa simpan di belakang rumah terdakwa.
BACA JUGA:Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang
Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB barang-barang tersebut terdakwa jual pada orang yang bernama Nely, Susi dan Sauya.
Sekira pukul 23.00 WIB dia kembali menuju Kantor Kepala Desa Ketapat Bening dengan mencuri 14 paket sembako, lalu disimpannya lagi di belakang rumah terdakwa.
Pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa jual pada Nely, Susi, Aima dan Nur yaitu ibu terdakwa sendiri.
Dari hasil penjualan paket sembako tersebut terdakwa mendapat uang Rp 830 ribu.
BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas