Dengan Harga tanah Rp 1.000.000 per meternya dan nilai bangunan Rp 800.000 per meter.
Jadi nilai transaksi jual beli tanah dan bangunannya adalah Rp 280.000.000 lalu untuk biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar:
1. Biaya AJB
Dengan kesepakatan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi, seperti penerbitan AJB yaitu 1 persen x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
2. Biaya BPHTB
Bphtb yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
Maka perhitungannya:
Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf
Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5 persen x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN yaitu sebesar Rp 50.000.