Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Selasa 11 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Dengan Harga tanah Rp 1.000.000 per meternya dan nilai bangunan Rp 800.000 per meter. 

Jadi nilai transaksi jual beli tanah dan bangunannya adalah Rp 280.000.000 lalu untuk biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar:

1. Biaya AJB

Dengan kesepakatan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi, seperti penerbitan AJB yaitu 1 persen x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). 

Maka perhitungannya:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000

Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5 persen x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN yaitu sebesar Rp 50.000.

Kategori :