Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Selasa 11 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID -  Jika kalian membeli bangunan atau tanah second biasanya akan melakukan balik nama sertifikat tanah. 

Hal ini penting agar tanah yang kalian miliki mempunyai kepastian hukum yang absolut apalagi yang mendapatkan warisan tanah.

Maka perlu kalian ketahui bahwa saat melakukan balik nama sertifikat tanah, ada prosedur yang harus dilewati. 

Tak hanya itu, kalian juga harus menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah, sehingga menjadi pertanyaan, berapa biaya balik nama sertifikat tanah.

BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya

Berikut ini adalah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta rumus menghitungnya.

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan juga biaya ini sebelum membeli rumah, yang sering kali biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:

1. Biaya Penerbitan AJB

Maka biaya pertamanya yaitu penerbitan akta jual beli (AJB). 

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1 sampai dari total transaksi. 

Apabila nilai transaksi besar, maka semakin besar juga biaya penerbitan AJB.

2. BPHTB

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

Kategori :