Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Selasa 11 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

BACA JUGA:Harga Tanah Kian Melonjak, Berikut Tips Membeli Tanah di Kabupaten Muratara

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). 

Maka perhitungannya: Rp 280.000.000 : 1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan Padil yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

BACA JUGA:Kemenag akan Data Tanah Wakaf

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :