Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Selasa 11 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Besaran BPHTB yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Hal ini dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah tersebut bebas sengketa. 

Untuk biayanya ini sebesar Rp 50.000 saja.

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

4. Biaya Balik Nama

Dikutip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.

- Simulasi Perhitungan

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Biaya balik nama sertifikat rumah, kalian perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. 

Ada beberapa biaya yang besaran yang sudah pasti, dan ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000.

Contohnya seperti: 

BACA JUGA:Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam

Padil membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. 

Kategori :