Setelah itu cekcok semakin panas, saling bentak, terjadi cekcok mulut antara korban Irawan dengan Lani.
Melihat itu Logam langsung memegang Lani supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar , namun melihat Lani dipegang oleh Logam, korban langsung mendekati Lani.
“Takut korban menganiaya Lani, saya pun reflek mencabut pisau dan menyerang korban lalu terjadilah penikaman terhadap korban yang megakibatkan korban luka pada bagian lengan kiri,” aku terdakwa.
Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Umum Daerah Rupit dengan Nomor : 0001/0351R009/OPD XI/2024 terhadap korban Irawan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri ukuran 4 cm x 2 cm, tampak luka terbuka dipunggung ukuran 2 cm x 0,5 cm, perlukaan tersebut diperkirakan akibat bersentuhan dengan benda tajam.
BACA JUGA:Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (adi)