Sah, Pilkada Resmi Dimajukan Pada September 2024.

Selasa 21 Nov 2023 - 21:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - RAPAT paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Apakah RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota alias RUU Pilkada, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju?" kata Puan.

Anggota dewan yang hadir dalam rapat menyatakan setuju.

Puan menyebut dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak. Sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan, dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata dia.

 

BACA JUGA:Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun

 

Baleg DPR sebelumnya mengatakan salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno yakni memajukan pelaksanaan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg berharap pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota nantinya dapat diselenggarakan pada Januari 2025.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi diadakan di November 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat membeberkan alasan utama pemerintah berencana mengubah jadwal pilkada serentak dari November menjadi September 2024. Ia menuturkan pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito menyebut saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022.

 

BACA JUGA:Kenali Gejala Rematik, Begini Cara Perawatan Pasien dari Rumah

Kategori :