Pandangan Ulama Syafi'i
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah seperti Dzulhijjah, dengan syarat niat utamanya adalah untuk qadha Ramadhan.
Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mendapatkan pahala dari kedua puasa tersebut.
Dalil yang mendukung pendapat ini:
BACA JUGA:Hukum Puasa Dzulhijjah, Ini Keutamaan 10 Hari Pertama Bagi Umat Islam yang Menjalankan
Ulama Syafi'i berargumen bahwa niat utama untuk puasa wajib sudah cukup untuk memenuhi syarat sahnya puasa qadha, dan niat tambahan untuk puasa sunnah bisa dianggap sebagai amal tambahan yang mendapatkan pahala.
Pendapat Mazhab Lain
Berikut pandangan beberapa mazhab lainnya:
- Mazhab Hanafi
BACA JUGA:5 Keutamaan Puasa Syawal dan Cara Menunaikannya
Umumnya, ulama Hanafi tidak membolehkan penggabungan niat antara puasa wajib dan sunnah, kecuali dalam situasi yang sangat darurat dan terpaksa.
- Mazhab Maliki dan Hanbali
Kedua mazhab ini secara tegas menolak penggabungan niat untuk puasa wajib dan sunnah.
Mereka berpendapat bahwa setiap jenis puasa harus dilakukan dengan niat yang khusus dan terpisah.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Benar, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi. Lc
Pertimbangan Praktis