MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas sedang mempersipkan rancagan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh.
Untuk tahun ini membuat naskah akademik (NA) terlebih dahulu.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 13 Juni 2024.
Dijelasnya pada tahun 2022 Disperkim melakukan pemetaan kawasan kumuh.
Lalu dilanjutkan dilanjutkan penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).
BACA JUGA:Kasus Frabusia Tidak Ditemukan Lagi di Musi Rawas
Dokumen kawasan kumuh Kabupaten Musi Rawas sudah diverifikasi Balai Pemukiman Wilayah Satket Kementerian PUPR dan Dinas Perkim Provinsi Sumsel.
Tahun ini Disperkim Kabupaten Musi Rawas akan membuatkan naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh.
"Setelah kita melakukan pemetaan kawasan kumuh, kemudian dibuatkan surat keputusan (SK) Kawasan Kumuh. Tahap selanjutnya dibuat Perda Penangan Kawasan Kumuh," katanya.
Menurutnya untuk pembuatan Raperda Penangan Kawasan Kumuh tahun 2025. "Tahun ini kita buat naskah akademik dulu," jelasnya.
BACA JUGA:Jualan Makanan Khas Lebaran di Pasar Tradisional B Srikaton Musi Rawas Sepi Pembeli
Di dalam Raperda Penangan Kawasan Kumuh tersusun program penangan kawasan kumuh.
Namun Ardi Irawan belum dapat menyebutkan berapa tahun untuk menyelesaikan kawasan kumuh.
Pasalnya menurut tergantung anggaran dan kewenangan penanganan kawasan kumuh.
Ardi menyebut kawasan kumuh terbagi dalam tiga kelompok kewenangan penanganan.