BACA JUGA:Harga Beras Turun Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dievaluasi
Untuk luas kawasan kumuh kurang dari 10 Ha menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara kawasan kumuh yang luasnya diatas 10-15 Ha kewenangan Dinas Perkim Provinsi.
Sedangkan untuk wilayah yang kawasan kumuhnya diatas 15 Ha jadi kewenangan Kementerian PUPR.
"Jadi untuk menuntaskan kawasan kumuh tergantung anggaran dan bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menangan kawasan kumuh sesuai dengan kewenangan," paparnya.
Ardi panggilan akrapnya menyebut kawasan Kumuh di Kabupaten Musi Rawas tersebar di 11 kelurahan.
BACA JUGA:Begini Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Penguatan Integritas Bagi Regu Pengamanan
Total luas kawasan kumuh Kabupaten Musi Rawas 576,95 hektar serta dihuni 35.574 jiwa warga Kabupaten Musi Rawas.
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan dari 11 kelurahan yang ada di Musi Rawas, paling luas kawasan kumuhnya Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru
1. Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti 88,05 Ha.
2. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H
3. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu 71,22 Ha.
4. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha
5. Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.
BACA JUGA:Untuk Mengetahui Kesehatan Hewan Kurban Dijual Masyarakat Ini yang Dilakukan Distannak
6. Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas 53,64 Ha
7. Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti 40,04 Ha