LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga buat nota fiktip seorang sales rokok di Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek LubukLinggau Utara I
Diketahui tersangkanya Andi Suharno Alias Andi (25) sales rokok Rave star warga Jalan Bengawan Solo RT. 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya karena diduga melakukan perbuatan penggelapan dengan membuat nota fiktip.
Akibatnya korban Febri Antoni warga Jalan Bengawan Solo RT. 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II mengalami kerugian uang yang ditaksir senilai Rp11 Juta
BACA JUGA:Satbinmas Polres Lubuklinggau Adakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan
Saat dikonfirmasi Koranlinggaupos, ID Kamis 14 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, membenarakan untuk tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuklinggau
“Tersangka tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan penggelapan uang milik korban, kemudian uang dari hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” Kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek perbuatan yang dilakukan tersangka pada Senin 15 April 2024, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku bekerja kepada korban sejak bulan Maret 2022, sebagai sales rokok Rave star
Kemudian pelaku membawa rokok Rave star dengan kesepakatan harga dari korban pertim di jual sebesar Rp 835 ribu dan di jual ke toko sebesar Rp 910 ribu kemudian pelaku menyetorkan rokok tersebut sebanyak 13 Tim dan 3 Pak ke tujuh toko yang berada di Kabupaten Musi Rawas dengan nominal Rp 12.573.000dari toko membayarkan rokok tersebut secara cash namun setelah menerima uang tersebut dari toko, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada korban.
BACA JUGA:Baru Jadi PPPK, Oknum Perawat asal Musi Rawas Disidang
“Pelaku membuat nota palsu untuk menggelapkan uang korban, kemudian pelaku memberikan Nota-nota tersebut kepada korban, awalnya korban tidak menaruh curiga ketika anak korban yang bernama Delta membawa nota tersebut untuk menagih ke toko” papar Kapolsek,
Alangkah terkejutnya anak korban pada saat menunjukkan nota tersebut ternyata dijawab oleh pemilik toko tidak merasa mempunyai sangkutan, semua sudah di bayar cash pada saat pelaku menyetorkan rokok dan tanda tangan yang ada dalam nota tersebut palsu bukan tanda tangan pemilik toko,
“Setelah mendapatkan informasi dari anak korban kemudian korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut kepada Polsek Lubuklinggau Utara 1, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang yang ditaksir senilai Rp11 juta” Tambah Kapolsek.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / V / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Utara 1 /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal, 22 Mei 2024 petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat