Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau yang diwakilkan Account Manager, Tri Suherman mengungkapkan untuk santunan kematian program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang akan diterima ahli waris totalnya Rp42.000.000.
BACA JUGA:Karyawannya Hilang Nyawa Kecelakaan Kerja, ini Pernyataan Manajemen PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas
"Sementara untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia diberikan manfaat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," jelasnya.
Kemudian diungkapkannya, berhak juga menerima santunan berkala totalnya senilai Rp12 juta dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
Tidak hanya itu, ada juga manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum.
"Dan ada juga beasiswa untuk 2 anak yang masih menempuh pendidikan," jelasnya. (*)