BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas Disidang, Kasusnya Serius
Dari kegiatan kumpul tersebut ada kegiatan penjualan dan menyediakan tempat / memfasilitasi pesta minum-minuman keras jenis tuak yang ditemani wanita penghibur, kegiatan tersebut mengganggu dan meresahkan warga Desa G1 Mataram.
Adapun minuman keras tersebut didapat dengan cara membeli kepada Yullie Mahara Puja Kesuma serta kegiatan tersebut menggangu aktivitas istirahat malam bagi warga Desa Mataram.
Atas informasi tersebut pada Senin 27 Mei 2024 pukul 08.00 WIB Hendi Mukhtar selaku Kadus Dusun III dan Kaur TU Desa Mataram langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Satpol PP untuk diproses secara hukum.
Oleh sebab itu gabungan Anggota Polsek Tugumulyo dan Kepala Desa mengamankan terdakwa tanpa perlawanan Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB berikut barang bukti 1 ember tuak. (adi)