Dikarenakan nada suara korban berbicara sangat keras, istri terdakwa keluar dari dalam rumah yang posisinya berdiri di depan teras rumah kontrakan terdakwa dengan berkata “Sudahlah Bang dak usah diledi orang yang dak punyo adab.”
Kemudian korban berkata "Diam lah Kau!"
Lalu terdakwa menanyakan kepada korban Habibi dengan berkata "Ngapo cak itu Kak?"
“Nak ngapo Kau, jadi Kau nak Ngapo?" jawab korban justru menantang.
BACA JUGA:Qatar Sebagai Penengah pada Perundingan Hamas dan Israel, Ini yang Dihasilkan dari Kesepatakan
Setelah mendengar perkataan korban, terdakwa langsung mengambil pisau di dalam tas slempangnya, kemudian langsung menusukkan pisau tersebut secara membabi buta ke tubuh korban tiga kali.
Terdakwa melihat korban sudah terjatuh dan terkapar ditanah kemudian terdakwa berkata kepada teman-teman korban yang pada saat itu berada di tempat kejadian dengan berkata "Angkat la wong ini, bawak la ke rumah sakit kagek mati!"
Lalu terdakwa menuju depan rumah kontrakannya dan mengambil sepeda motor di depan rumah lalu dia pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah lebih kurang 10 meter naik motor dari rumahnya, terdakwa membuang pisau yang telah terdakwa pergunakan untuk menusuk korban ke semak-semak rerumputan.
Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta.
BACA JUGA:Xiaomi dan POCO Ternyata Beda Brand, ini 6 Perbedaanya
10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu 2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiyaan yang Terdakwa takukan terhadap korban . Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah No : OS/RSUD SA/VER/II/2021, tanggal 24 Juni 2021 korban Habibi (*)