Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dan saat ini Polisi terus melakukan penyidikan lebih mendalam tentang sejauh mana tiga orang ini terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Bagaimana kronologi penangkapan Tersangka Abdul Rois?
Kapolres menjelaskan, Tersangka Abdul Rois ditangkap bermula saat Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas dapat info bahwa Abdul Rois terlibat kasus narkotika dan menyimpan sabu.
BACA JUGA:Soal Waris, Nenek Usia 70 Tahun Digugat 4 Anak Perempuannya
Lalu anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka.
Saat tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti anggota langsung meluncur ke lokasi, dan meringkus tersangka.
Saat digeledah, ditemukan BB berupa 1 kotak jenis filter yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 10,66 gram, 1 ponsel VIVO di dalam saku celana jeans panjang warna biru yang dikenakan Tersangka Abadul Rois.
Tersangka Abdul Rois, dan Tersangka Ikhlas Fitratul melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.(*)