MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Ironis. Dibalik jeruji besi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), seorang nara pidana (napi) masih jadi pengendali peredaran narkotika.
Kasus ini berhasil diungkap Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Berawal dari dibekuknya seorang warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas bernama Abdul Rois Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria usia 36 tahun itu diamankan di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, anggota menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 1 kotak rokok filter.
Didalam kotak rokok tersebut terdapat, sebungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, 1 handphone VIVO.
Seluruh BB ini disita Polisi dari dalam saku celana jeans panjang warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Di hadapan Anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tersangka Abdul Rois mengakui barang bukti tersebut miliknya.
BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi
Lebih mengejutkan lagi, Tersangka Abdul Rois mengungkapkan sabu yang disita Polisi itu didapatkanya melalui komunikasi via phone dengan Ikhlas Fitratul (28) seorang napi dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Barulah kemudian tersangka, Tersangka Abdul Rois diarahkan Ikhlas untuk mengambil sabu tersebut dengan warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas yakni Tersangka Amir Salim.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 15 Juni 2024 membenarkan hal tersebut.
Kata AKP M Romi, Tersangka Abdul Rois maupun Ikhlas Fitratul dan Tersangka Amir Salim sudah ditahan di Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Bisa Berbunga Hingga Hidup Ribuan Tahun, Berikut 5 Fakta Unik Tanaman Bonsai yang Wajib Diketahui