ASN Musi Rawas Kena Tipu, 15 Kambingnya Dijual Pedagang untuk Judi Slot

Rabu 22 Nov 2023 - 16:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Muhammad Azimi Sulthan (30) tertunduk malu saat jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (22/11/2023).

Warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan 15 ekor kambing milik pelanggannya yakni,  Novi Saprizal, S.E.

Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim  Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB  di  Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada  ASN yakni Novi Saprizal, S.E   yang isinya “ Apa masih ada kambing? “  Dijawab oleh Novi Saprizal,  “Masih ada. “  

 

BACA JUGA:Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara

 

Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi  korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.

Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban,  terdakwa langsung  berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .

Setiba di rumah  korban dan bertemu dengan  korban,   terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.

Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak  korban.

Setelah melihat kambing – kambing yang akan dijual dan mengecek kambing – kambing tersebut maka terdakwa dan  korban sepakat harga kambing tersebut   Rp 3 juta per ekornya.

Jumlah kambing yang akan dijual 15 ekor, jadi total harga kambing Rp 45 juta.

Terdakwa mengatakan nanti setelah kambing – kambing tersebut tiba di Lubuklinggau maka terdakwa akan memberikan DP senilai Rp 10 juta.  Perkataan terdakwa itu disetujui oleh korban.

Kategori :