MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Muhammad Azimi Sulthan (30) tertunduk malu saat jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (22/11/2023).
Warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan 15 ekor kambing milik pelanggannya yakni, Novi Saprizal, S.E.
Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada ASN yakni Novi Saprizal, S.E yang isinya “ Apa masih ada kambing? “ Dijawab oleh Novi Saprizal, “Masih ada. “
BACA JUGA:Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara
Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.
Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban, terdakwa langsung berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .
Setiba di rumah korban dan bertemu dengan korban, terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.
Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak korban.
Setelah melihat kambing – kambing yang akan dijual dan mengecek kambing – kambing tersebut maka terdakwa dan korban sepakat harga kambing tersebut Rp 3 juta per ekornya.
Jumlah kambing yang akan dijual 15 ekor, jadi total harga kambing Rp 45 juta.
Terdakwa mengatakan nanti setelah kambing – kambing tersebut tiba di Lubuklinggau maka terdakwa akan memberikan DP senilai Rp 10 juta. Perkataan terdakwa itu disetujui oleh korban.