Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi

Minggu 16 Jun 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Muhammad Yasin
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Anik Wijaya mengungkapkan Manajemen PT Bumi Beliti Abadi (BBA) sudah melapor kepada dirinya selaku Korwil Pengawas Ketenagakerjaaan Disnaker Provinsi Sumsel terkait kejadian kecelakaan kerja di PT BBA yang beralamat Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten  Musi Rawas. 

“Sebelum 1 x 24 jam pihak perusahaan sudah melaporkan kejadian kecelakaan ke Disnaker Provinsi Sumsel dalam hal ini Satuan Tugas Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Musi Rawas,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID. 

Atas laporan tersebut, Anik panggilan akrapnya harus memastikan apakah korban pekerja pabrik PT BBA bernama Maroskel (53), warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

“Saya harus memastikan apakah korban sudah terlindungi kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ternyata sudah. Mereka juga sudah melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang harus dipernuhi oleh perusahaan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Karyawannya Hilang Nyawa Kecelakaan Kerja, ini Pernyataan Manajemen PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas

Anik mengaku belum melakukan investigasi ke lapangan karena pihaknya menunggu surat tugas dari Disnaker Provinsi Sumsel. 

“Kami belum melakukan investigasi ke lapangan. Jadi belum tahu cerita sebenarnya tapi kami sudah minta data terkait kejadian tersebut. Kami masih menunggu perintah dari dinas terkait surat tugas untuk melakukan investigasi di lapangan,” ucap Anik sembari menambahkan, jika sudah ada surat tugas ia akan segera lakukan investigasi ke lapangan. 

Anik menambahkan berdasarkan laporan pihak PT BBA kepada pihaknya bahwa kejadian kecelakaan kerja tersebut terjadi pada malam hari.

“Jadi berdasarkan laporan pihak perusahaan ke kami ada pekerjaan di malam hari korban tertabrak forklift. Karena kami belum melaksanakan investigasi di lapangan seperti apa artinya saya belum bisa memberikan banyak statement,” tambahnya. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Insiden Kecelakaan Kerja di PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas

Anik menyebut pihak Polres Musi Rawas sudah berkoordinasi dengan pihaknya untuk diminta keterangan. “Kami siap berkoordinasi dengan pihak Polres,” sebutnya. 

Kejadian ini  menjadi pelajaran bagi perusahan yang ada potensi bahaya besar atau kecil harus memperhatikan keselatan kerja itu yang kami harapkan. 

“Ini juga menjadi pelajaran bagi kami dari pihak Pemerintah khususnya pengawasan untuk bisa lebih maksimalnya pelaksanaan pengawasan di lapangan,”  paparnya. 

Semua perusahaan harus mematuhi Kesehatan dan Keselatan Kerja (K3) hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 

BACA JUGA:Kecelakaan Simpang Temam Lubuklinggau Avanza Vs Vario, Malang Dialami Penumpang Motor Patah Paha Kiri

“Kemudian ada lagi UU yang lebih tua yaitu UU nomor 3 tahun 1951  sebenarnya awalnya dari situ. Tapi yang menjadi induk UU Keselatan Kerja ada di UU Nomor 1 Tahun 1970,” paparnya.     

Kategori :